Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tous Les Jours Tegaskan Tak Larang Pemberian Ucapan Natal di Kue

image-gnews
Ilustrasi gerai Tous Les Jours. Instagram/@touslesjoursid
Ilustrasi gerai Tous Les Jours. Instagram/@touslesjoursid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT CJ Foodville Bakery and Cafe Indonesia atau pemegang brand Tous Les Jours menegaskan tak membatasi permintaan pengunjung memesan kue dengan ucapan hari raya tertentu. Misalnya ucapan selamat Hari Raya Natal atau Merry Christmas menjelang 25 Desember nanti.

"Kami tidak pernah melakukan pembatasan ucapan di kue untuk hari raya apa pun termasuk Natal, Imlek, atau lainnya," ujar Media & Online Marketing Tous Les Jours Margareth Angelica kepada Tempo di Puri Indah Mall, Jakarta Barat, Sabtu, 14 Desember 2019.

Larangan pemberian ucapan hari raya agama tertentu pada kue di gerai Tous Les Jours sebelumnya viral dibicarakan publik. Informasi itu bermula dari meluasnya sebuah rekaman video berdurasi 19 detik di media sosial Twitter.

Dalam video tersebut, terlihat pengumuman yang menyatakan bahwa toko tengah beberapa aturan khusus tentang larangan tulisan pada pemesanan kue. Adapun larangan tulisan pada kue itu meliputi ucapan selamat Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween.

Belakangan diketahui gerai Tous Les Jours yang melarang pemesanan kue dengan ucapan tertentu itu terdapat di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan. Pelarangan pemesanan kue itu diduga aturan dibuat seiring dengan adanya proses sertifikasi halal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, hal itu langsung dibantah olek Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sukoso. Sukoso mengatakan tidak ada satu pun peraturan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal yang mencantumkan persyaratan diskriminatif dan kontroversial tersebut.

Peraturan yang ia maksud adalah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH.

Sukoso menjelaskan, persyaratan bagi produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal sudah jelas. "Sesuai syariat Islam dari segi bahan-bahan (yang digunakan), proses penyajian, alat-alat yang digunakan, tidak ada larangan-larangan itu,” katanya pada November lalu.

Ihwal pendaftaran sertifikasi produk halal, Margareth tak menampik perusahaannya memang sedang menjalani proses tersebut. Namun, senada dengan Sukoso, pemerolehan sertifikat itu tidak dilakukan dengan penerapan aturan pelarangan ucapan hari raya tertentu pada produk kue. "Aturan tentang toko kami mengikuti induk kami di Korea Selatan," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

6 jam lalu

ilustrasi malpraktek. Tempo/Indra Fauzi
Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.


Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

9 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

3 hari lalu

Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Pratama Arhan Alif berselebrasi usai berhasil mencetak gol melalui penalti ke gawang Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.


Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

5 hari lalu

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian IPB University, Prof. Nancy Dewi Yuliana. Dok Humas IPB University
Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

9 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

10 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.